Guru merupakan seseorang yang pekerjaannya atau mata pencahariannya mengajar. Dari pengertian ini, dapat diartikan bahwa guru sebagai suatu profesi. Sebagai suatu profesi, maka dituntut profesionalitasnya dalam menjalankan profesi tersebut. Guru yang profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Dewasa ini, guru merupakan suatu profesi yang sangat diminati oleh masyarakat pada umumnya. Keadaan yang sekarang sangat kontras dengan keadaan yang sebelumnya, yaitu rata-rata seorang guru belum percaya diri menyebut profesi mereka sebagai sebuah profesi yang sejajar dengan profesi lainnya, seperti dokter, pengacara, hakim, atau psikolog. Dengan kata lain, guru seperti tak bisa menyebut diri mereka sebagai seorang profesional yang sejajar dengan para profesional di bidang yang lain. Perubahan minat ini tidak lain karena adanya dampak dari kebijakan pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen tanggal 30 Desember 2005, harapan baru pun kemudian muncul. Banyak pihak berharap bahwa Undang Undang ini bisa menjadi tonggak bersejarah untuk bangkitnya profesi ini menjadi profesi mulia yang betul-betul setara dengan profesi lainnya. Sebuah profesi yang tak hanya dihargai dengan ungkapan "pahlawan tanpa tanda jasa", tapi sebuah profesi yang betul-betul diakui sejajar dengan profesi lainnya.
Jaminan dan janji-janji yang memberikan kemudahan kepada guru pun diberikan sebagai tindak lanjut atas disejajarkannnya profesi guru di antara profesi lainnya. Jaminan tersebut berupa tunjangan kesejahteraan akan kelangsungan hidup guru dalam menjalankan profesinya. Namun, tunjangan yang dijanjikan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan dengan syarat-syarat tertentu. Fenomena ini tidak lain sebuah proses yang disebut sertifikasi. Seorang guru berhak mendapatkan haknya jika telah lolos dalam tahapan-tahapan seleksi. Dengan demikian, hanya orang-orang tertentu yang berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pemerintah.
Sertifikasi yang memberikan daya tarik yang sangat kuat, telah mendapatkan arti tersendiri di mata para guru. Oleh karena itu, setiap guru berlomba-lomba untuk meningkatkan kualitas dalam rangka memenuhi persyaratan untuk diterima dalam program sertifikasi guru. Seperti diketahui bahwa sertifikasi tidak lepas dari pengumpulan poin-poin, maka muncullah beberapa program dalam peningkatan profesionalitas guru dengan mengikutsertakan guru dalam seminar, workshop, symposium, loka karya, forum diskusi, loka karya, maupun bengkel kerja. Dalam usaha tersebut, akan menjadikan guru menjadi lebih profesional. Di samping itu, dengan modal ilmu dari kegiatan-kegiatan tersebut, akan mendorong setiap guru untuk berpikir kreatif dan inovatif, seperti pembuatan buku dan penemuan-penemuan lainnya.
Dengan lahirnya guru yang profesional dalam makna yang sesungguhnya, maka diyakini masyarkat tidak akan lagi melihat sebelah mata kepada profesi ini. Lebih-lebih dengan kemampuan guru professional yang sudah tidak diragukan lagi, akan berdampak pada intelektualitas para siswa sebagaimana ilmu yang mereka terima dari guru tersebut. Efek dominonya adalah akan banyak siswa yang secara sadar memilih profesi ini sebagai alternatif karir mereka di masa mendatang. Jadi, menjadi guru profesional di negeri ini memang bukan tidak mungkin, tapi sepertinya butuh waktu lama dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak.
2 comments:
Walaopun saya bukan guru....
tapi saya sangat menghargai para guru. Menurut saya guru bukan orang sembarangan,tanpa guru tak akan ada cendikiawan ataupun ilmuan.
Terima kasih. Salam kenal.
Post a Comment